16/02/17

HAK ASASI MANUSIA (HAM) SESUAI PANCASILA SILA KE-4 DAN UUD 1945

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh..

Ini postingan kedua saya hehehe..
Karena saya belum punya gambaran tentang apa yang bakal saya posting, maka saya akan mengepos tentang makalah Pendidikan Kewarganegaraan. Makalah ini menjelaskan tentang hak asasi manusia menurut sila ke-4 Pancasila dan UUD 1945. Kan banyak tuh, hal-hal tentang hak asasi yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-4, dimana sila ke-4 ini sangat menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi. Ironisnya, sekarang hak asasi terhadap nilai-nilai sial ke-4 banyak yang dikekang. Contoh sederhananya, voting lebih didahulukan ketimbang musyawarah, atau dalam hal yang lebih nyata, Pemilu. Ketika suatu keputusan diambil melalui voting, maka akan ada banyak orang yang merasa tidak setuju dengan keputusan tersebut tetapi terpaksa menerimanya. Ya contohnya seperti itulah

 Ini adalah tugas saya sewaktu SMA. Jadi, siapa saja yang membutuhkan, khususnya anak SMA silahkan dibaca barangkali ada yang dibutuhkan

So, selamat membaca :) 

Ite Inflammate Omnia

Lihat selengkapnya

HAK ASASI MANUSIA SESUAI PANCASILA SILA KE-4 DAN UUD 1945

Pendahuluan
A.     Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Negara sebagai negara hukum sesuai dengan penjelasan undang-undang dasar 1945 wajib memberikan perlindungan terhadap Hak asasi Manusia. Hal ini sesuai dengan ciri-ciri negara hukum. Perkembangan pesat akan pengakuan dan penghargaan HAM di Indonesia dimula sejak amandemen kedua UUD 1945 yang secara eksplisit memasukkan ketentuan HAM menjadi bagian dari UUD 1945. Pengakuan dan penghargaan HAM di Indonesia dilanjuti dengan perlindungan hukum kepada warga negara dengan didirikannya komisi nasional Hak asasi Manusia yang diikuti dengan didirikannya peradilan HAM di Indonesia.
Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.

B.     Rumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud dengan HAM?
2.     Apa yang dimaksud dengan Pancasila
3.     Bagaimana kaitan atau hubungan HAM dengan Pancasila?
4.     Bagaimana hubungan antara HAM dengan Pancasila sila ke-4 dalam UUD 1945?
5.     Bagaimana hubungan antara HAM dengan UUD 1945?

C.   Tujuan Penulisan
1.       Makalah ini dibuat untuk memberi dan menambah pengetahuan bagi para pembaca, terutama untuk kalangan muda saat ini.
2.       Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKn yang telah diberikan.



Isi

A.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir.Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.


B.      Pengertian Pancasila
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.


C.      Hubungan antara HAM dan Pancasila
Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan di setiap sila-sila dalam pancasila dan kita sebagai warga negara yang baik di harapkan dapat mengamalkannya di kehidupan sehari-hari sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia. Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia.Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Berikut ini hubungan antara Hak asasi manusia dengan butir-butir Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.      Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
3.      Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4.      Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5.      Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.



D.     Hubungan HAM dan sila ke-4 dalam UUD 1945

Bunyi sila ke-4 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV bahwa kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedura) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan.

Sila ke-4 pada Pancasila dilambangkan dengan kepala banteng. Dalam sila-4 ini mengandung makna-makna yaitu :
1.      Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
3.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
4.      Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama. Berembug atau bermusyawarah sampai mencapai kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5.      Mentaati nilai-nilai kerakyatan agar tercipta dan terjaga selalu kebersamaan dan kekeluargaan rakyat Indonesia.
6.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
7.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepadaTuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
8.      Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

1.      Pasal pasal
Pasal 1
Ayat 2 :     Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
Ayat 1 :     Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. 
Ayat 2 :     Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara. 
Ayat 3 :     Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
Ayat 1 :     Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah an menetapkan Undang-Undang Dasar
Ayat 2 :     Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau 
Wakil Presiden
Ayat 3 :     Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang­-Undang Dasar.



Pasal 6 A
Ayat 1 : Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Ayat 2 : Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Ayat 3 : Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 18
Ayat 3 : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ayat 4 : Gubernur, Bupati dan Walikota masing-­masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

Pasal 19
Ayat 1 : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 
Ayat 2 : Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 
Ayat 3 : Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 

Pasal 22 C
Ayat 1 : Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Pasal 22 E
Ayat 1 : Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Ayat 2 : Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.



E.       Hubungan HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut :
1.    Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
2.    Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
4.    Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
5.    Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.


Penutup

A.    Kesimpulan
Indonesia sebagai Negara hukum sangat menjunjung Hak asasi manusia, dan pancasila sebagai dasar negara dan landasan yang fundamental mengandung nilai-nilai bahwa negara negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.      Saran-saran
Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggara negara, bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan HAK ASASI warga negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai PANCASILA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar