Ini postingan kedua saya hehehe..
Karena saya belum punya gambaran tentang apa yang bakal saya posting, maka saya akan mengepos tentang makalah Pendidikan Kewarganegaraan. Makalah ini menjelaskan tentang hak asasi manusia menurut sila ke-4 Pancasila dan UUD 1945. Kan banyak tuh, hal-hal tentang hak asasi yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-4, dimana sila ke-4 ini sangat menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi. Ironisnya, sekarang hak asasi terhadap nilai-nilai sial ke-4 banyak yang dikekang. Contoh sederhananya, voting lebih didahulukan ketimbang musyawarah, atau dalam hal yang lebih nyata, Pemilu. Ketika suatu keputusan diambil melalui voting, maka akan ada banyak orang yang merasa tidak setuju dengan keputusan tersebut tetapi terpaksa menerimanya. Ya contohnya seperti itulah
Ini adalah tugas saya sewaktu SMA. Jadi, siapa saja yang membutuhkan, khususnya anak SMA silahkan dibaca barangkali ada yang dibutuhkan
So, selamat membaca :)
HAK ASASI MANUSIA SESUAI PANCASILA SILA KE-4 DAN UUD 1945
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Negara sebagai negara hukum sesuai dengan
penjelasan undang-undang dasar 1945 wajib memberikan perlindungan terhadap Hak
asasi Manusia. Hal ini sesuai dengan ciri-ciri negara hukum. Perkembangan pesat
akan pengakuan dan penghargaan HAM di Indonesia dimula sejak amandemen kedua
UUD 1945 yang secara eksplisit memasukkan ketentuan HAM menjadi bagian dari UUD
1945. Pengakuan dan penghargaan HAM di Indonesia dilanjuti dengan perlindungan
hukum kepada warga negara dengan didirikannya komisi nasional Hak asasi Manusia
yang diikuti dengan didirikannya peradilan HAM di Indonesia.
Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.
Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan HAM?
2.
Apa yang dimaksud
dengan Pancasila
3.
Bagaimana kaitan atau hubungan
HAM dengan Pancasila?
4.
Bagaimana hubungan
antara HAM dengan Pancasila sila ke-4 dalam UUD 1945?
5.
Bagaimana hubungan
antara HAM dengan UUD 1945?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Makalah ini dibuat
untuk memberi dan menambah pengetahuan bagi para pembaca, terutama untuk
kalangan muda saat ini.
2.
Makalah ini dibuat
untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKn yang telah diberikan.
Isi
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam UU
Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah
hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang
dibawa sejak lahir.Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari
tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi
pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi
tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena
jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi
inti nilai kemanusiaan.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan
hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak
asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak
orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari
bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari
tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan
pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan
martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia
memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi,kesadaran akan adanya
hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah
sama dan sederajat.
B.
Pengertian
Pancasila
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
C.
Hubungan antara HAM dan Pancasila
Hubungan
antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan di setiap sila-sila
dalam pancasila dan kita sebagai warga negara yang baik di harapkan dapat
mengamalkannya di kehidupan sehari-hari sehingga tidak ada lagi
pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia. Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila
dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD
1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar
filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia,
terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan
ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala
bangsa didunia.Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Berikut
ini hubungan antara Hak asasi manusia dengan butir-butir Pancasila dapat
dijabarkan sebagai berikut :
1.
Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk
memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga
negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan
hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
3.
Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu
diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini
sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama
lainnya dalam semangat persaudaraan.
4.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga
negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan,
ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5. Sila Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya
pada masyarakat.
D.
Hubungan HAM
dan sila ke-4 dalam UUD 1945
Bunyi sila ke-4 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan berasal dari kata
rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan
dalam hubungan dengan sila IV bahwa kekuasaan yang tertinggi berada ditangan
rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat
dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat
dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan
adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan
memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan
yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu
sistem dalam arti tata cara (prosedura) mengusahakan turut sertanya rakyat
mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan.
Sila ke-4 pada Pancasila dilambangkan
dengan kepala banteng. Dalam sila-4 ini mengandung makna-makna yaitu :
1.
Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada
nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
3.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
4.
Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah
dalam mengambil keputusan bersama. Berembug atau bermusyawarah sampai mencapai
kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5.
Mentaati nilai-nilai kerakyatan agar tercipta
dan terjaga selalu kebersamaan dan kekeluargaan rakyat Indonesia.
6.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
7.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepadaTuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
8.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
1.
Pasal pasal
Pasal 1
Ayat 2 : Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
Ayat 1 : Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan
dari daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Ayat 2 : Majelis
Permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
Ayat 3 : Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan
suara yang terbanyak
Pasal 3
Ayat 1 : Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah an menetapkan Undang-Undang Dasar
Ayat 2 : Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden
Wakil Presiden
Ayat 3 : Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 6 A
Ayat 1 : Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Ayat 2 : Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Ayat 3 : Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen
dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara
di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 18
Ayat 3 : Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ayat 4 : Gubernur, Bupati dan
Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten
dan Kota dipilih secara demokratis.
Pasal 19
Ayat 1 : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Ayat 2 : Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
Ayat 3 : Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Ayat 1 : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Ayat 2 : Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
Ayat 3 : Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 22 C
Ayat 1 : Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Pasal 22 E
Ayat 1 : Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima
tahun sekali.
Ayat 2 : Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
E.
Hubungan HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang
HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak
mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih
dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan
HAM dapat dilihat sebagai berikut :
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan
tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan
kelompok atau warga Negara tertentu.
2. Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan
kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk
sejahtera.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia
Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa
lain.
4. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk
menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
5. Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara
berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan
belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum
adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa
UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal
– pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham
golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan
kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia
yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama
manusia.
Penutup
A.
Kesimpulan
Indonesia sebagai Negara hukum sangat
menjunjung Hak asasi manusia, dan pancasila sebagai dasar negara dan landasan
yang fundamental mengandung nilai-nilai bahwa negara negara harus menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B.
Saran-saran
Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggara negara, bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan HAK ASASI warga negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai PANCASILA.
Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggara negara, bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan HAK ASASI warga negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai PANCASILA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar